Wednesday, January 22, 2014

Bahaya Bekam di Lutut Bagian 3

Ilustrasi Sendi Lutut
Ilustrasi Sendi Lutut

Di samping uraian yang sudah dijelaskan sebelumnya, rasa nyeri setelah bekam di sekeliling lutut, saat diam apalagi ketika digerakkan sehingga terasa seperti lumpuh, dapat diakibatkan efek inflamasi proses bekam terhadap meniskus, medial dan lateral.

Sementara di sekeliling meniskus terdapat bursa, bantalan kecil dan lebih lunak. Bursa yang mengalami inflamasi terangsang oleh gesekan sehingga menimbulkan sensasi nyeri. Ini kebalikan dari fungsi bursa itu sendiri yang semestinya memperhalus gerakan dan melindungi struktur yang membentuk sendi dari gesekan.

Karena itu titik bekam di lutut, depan, belakang dan samping lebih baik dihindari. Yang perlu dipikirkan adalah kepentingan pasien dan bukan kepentingan pembekam sebagai media promosi.
Kritik dan saran sangat ditunggu.

Wallahu a'lam bish-shawab. Tunggu info yang lainnya tentang dunia bekam dalam MEDIS BEKAM & RB


Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi

Dimanakah Posisi Titik Ummu Mughits Yang Tepat?

Ilustrasi Tengkorak Tampat Atas
Ilustrasi Tengkorak Tampat Atas

Hampir tak ada hajim/pembekam yang tak mengenal titik Ummu mughits dan bahkan titik di kepala ini menjadi titik andalan, terutama untuk semua keluhan di kepala, gangguan CNS, psikologis, menguatkan hapalan, menghindarkan pikun, juga untuk menyertai ruqyah, dll.

Pertanyaannya, sebenarnya dimana titik yang benar ummu mughits, induk penolong ini?

Dalam lafazh riwayat Ath-Thabrany disebutkan di "muqaddam ar-ra's", artinya di kepala bagian depan atau an-nashiyah, di bagian jambul. Dalam lafazh riwayat Ibnu Jarir disebutkan di "wasath ar-ra's", di bagian tengah kepala. Ini ulasan dari sisi bahasa.

Bicara anatomi, lebih baik bicara yang lebih pasti, minimal mendekati kepastian, posisi dimana? Contohnya begini, posisi ummu mughits itu dengan cara menarik garis antara telinga kanan dan kiri, tepat di tengah-tengahnya. Nah, ini belum mendekati yang pasti. Berarti belum bisa dikatakan pembicaraan yang lebih anatomis.

Apakah Ummu Mughits ini juga sama dengan titik "al-haammah" dan "al-yaafuukh", yang sama-sama di kepala semuanya?

Dengan niat ikhlas insya Allah, bahan ini perlu didiskusikan, dan dengan niat ikhlas pula ana ingin menyentil relung hati semua ikhwan dan akhawat, masih terlalu banyak masalah hijamah yang menjadi PR bersama, dan bahwa hijamah ini bukan semata urusan sedot sana sedot sini, tak boleh diremehkan dan dianggap remeh, kecuali kita sendiri yang membuat hijamah ini menjadi remeh.

Silahkan partisipasi semua praktisi hijamah yang mengakses bahan diskusi ini.


Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi

Monday, January 20, 2014

Bahaya Bekam di Lutut Belakang - Analisis dan Kesimpulan

Bahaya Bekam di Lutut Belakang
Bahaya Bekam di Lutut Belakang

Sebuah analisis dan kesimpulan

Bahasan ini lanjutan dari 3 edisi posting sebelumnya. Ada yang pro dan ada yang kontra. Itu lumrah dan biasa. Yang tak biasa adanya pasien yang benar-benar mengalami efek paralisis setelah bekam di lutut belakang dari area posterior fossa poplitea.

Di sisi lain, ada praktisi hijamah yang ketagihan membekam pasien di lutut belakang. Karena begitu yakinnya tak berekses negatif. Itu murni berdasarkan pengalaman pribadinya. Alasan semangat mendakwahkan Thibb Nabawi tentu bukan merupakan alasan untuk kasus spesifik, dan alasan pendakwaan mempersulit pelaksanaan Sunnah juga bukan merupakan alasan. Artinya, itu alasan yang terlalu umum. Mungkin praktisi hijamah juga perlu belajar sedikit-sedikit tentang kaidah ushuliyah syar'iyah, biar handal.


Mungkin ada analisis penyebab kelumpuhan karena efusi cairan synovial (bukan enzim lo) melewati membran synovial. Mungkin saja. Wallahu a'lam, perlu penelitian dengan tingkat resiko yang tinggi, karena obyeknya harus benar-benar lutut manusia.


Tapi karena efek negatif (kelumpuhan) berkaitan dengan fungsi motorik di tungkai bawah, berarti dapat dikaji lewat fungsi saraf. Jelasnya kelainan fungsi saraf yang dikaitkan dengan adanya inflamasi saat bekam. Apalagi regenerasi saraf terjadi sangat lamban atau bahkan hampir tak ada. Sensorik atau motorikkah, atau kedua-duanya?


Yang pasti, ada dua kubu yang bertentangan. Pertanyaannya, mana yang benar? Apa alasan laranngan titik bekam ini?
Ini merupakan rintisan pemikiran yang diharapkan memberikan bekal pencerahan kepada semua praktisi hijamah tanpa kecuali.


Ini baru prolog. Uraiannya (naskah 5 halaman), silahkan baca di assabil-holyholistic.com, relatif lengkap, beserta kajian anatomis, saraf sensorik, kesimpulan, saran-saran, dll


Yang pasti, sejak awal team Assabil beserta para alumninya (lebih dari 21.000) tak pernah membekam dan dianjurkan bekam di titik lutut belakang, karena sejak awal pula sudah ada pendekatan kajian anatomis fisiologis, kecuali yang terlalu kreatif dan pemberani. Wallahu a'lam.

Ini bahan diskusi, ruang bertukar pendapat, rintisan pemikiran (ketimbang tak ada yang memulai) dan diharapkan bermanfaat bagi praktisi hijamah, pasien dan umat. Kebenaran hanya berasal dari Allah semata.


Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi

Sunday, January 19, 2014

Berikan Apa Yang Ada Dalam Hatimu


Intermezo Cerita..

Suatu hari ada orang yang kaya raya memberikan sekeranjang makanan basi kepada orang miskin. Si miskin menerima pemberiannya dengan seulas senyuman, seraya bergegas meninggalkan istana.
Dia tumpahkan isi keranjang, lalu dia ganti dengan bunga-bunga segar yang menawan. Dia mengayunkan langkah kaki balik lagi menuju istana.

“Mengapa kau berikan bunga-bunga yang segar ini kepadaku, padahal sebelumnya kuberikan ke[adamu makanan basi dan rusak?” Tanya si kaya, tak habis pikir.


“Setiap orang memberikan apa yang ada di dalam hatinya,” jawab si miskin.


Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi

Friday, January 17, 2014

Satu Titik Bekam Menyembuhkan 72 Penyakit, Benarkah?

titik titik bekam
Anatomi Hijamah

Ana yakin banyak pembekam yang menukil hadits ini, karena memang kelihatannya titik ini termasuk titik sapujagad, satu titik untuk penyembuhan 72 macam penyakit. Taruhlah kalau ada herba yang sehebat itu, dijamin laris manis. Ana pilih hadits ini karena sudah ada permintaan dari Ukht Mici di Bukit tinggi. Bukan koma dua tiga atau empat, tapi QAMAHDUWAH, lengkapnya JAUZATUL QAMAHDUWAH.

Ana nukil dua hadits saja dari beberapa hadits tentang titik ini:

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بن يَحْيَى السَّاجِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن مُوسَى الْحَرَشِيُّ، حَدَّثَنَا عِيسَى بن شُعَيْبٍ، حَدَّثَنَا الدَّفَّاعُ أَبُو رَوْحٍ الْقَيْسِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بن صَيْفِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ:
"عَلَيْكُمْ بِالْحِجَامَةِ فِي جَوْزَةِ الْقَمَحْدُوَةِ، فَإِنَّهُ دَوَاءٌ مِنِ اثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ دَاءً، وَخَمْسَةِ أَدْوَاءٍ: مِنَ الْجُنُونِ، وَالْجُذَامِ، وَالْبَرَصِ، وَوَجَعِ الأَضْرَاسِ".

Kami diberitahu Zakaria bin Yahya As-Sajy, kami diberitahu Muhammad bin Musa Al-Harasy, kmi diberitahu Isa bin Syu’aib, kami diberitahu Ad-Daffa’ Abu Rauh Al-Qaisy, kami diberitahu Abdul-Hamid bin Shaify, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Hendaklah kalian melakukan hijamah / bekam di jauzatul qamahduwah, karena ia kesembuhan bagi tujuh puluh dua macam penyakit dan lima penyakit, yakni penyakit gila, lepra, vitiligo dan sakit gigi.”


Dalam kitab Jami’ Al-Kabir, Al-Imam As-Suyuthy mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan Ath-Thabrany, 8/36 nomer 7306; Ad-Dailamy, 3/24, nomer 4047. Begitu pula yang disebutkan dalam kitab Jami’ Al-Ahadits.

Ada pula hadits lain tanpa penyebutan kata jauzah, namun atinya sama.

عن بكير بن الأشج قال بلغنى أن الأقرع بن حابس دخل على النبى ( وهو يحتجم فى القمحدوة فقال لم احتجمت وسط رأسك قال فذكره)
أخرجه ابن سعد (1/447) .

Dari Bukair bin Al-Asyaj, dia berkata, “Aku mendengar bahwa Al-Aqra’ bin Habis menemui Nabi, ketika itu beliu sedang meminta hijamah di Qamahduwah. Beliau bersabda, “Andaikan saja engkau meminta hijamah di kepal atas.” Dia berkata, “Lalu beliau menyebutkan hadits di atas.” (Ditakhrij Ibnu Sa’d, 1/447)

Syaikh Nashiruddin Al-Albany menyatakan dalam kitab As-Silsilah Adh-Dha’ifah, nomer 3894 dan kitab Shaih wa Dha’iful-Jami’ Ash-Shaghir, nomer 8196, bahwa hadits ini DHA'IF atau LEMAH.

Posisi Anatomis:
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa titik jauzatul qamahduwah sama dengan naqratul-qafa (tengkuk, leher belakang). Namun ada pula yang berpendapat posisinya di atas naqratul qafa. Namun menurut pendapat kami, posisinya pada occipital bone, yakni tulang tengkorak bagian belakang ke bawah atau bagian tengkorak belakang yang paling menonjol.

Kesimpulan:
- Hadits titik jauzatul-qamahduwah merupakan hadits DHA'IF.
- Sebaiknya mendalilkan kepada hadits shahih atau minimal hasan
- Titik bekam di kepala yang shahih dan hasan adalah Ummu mughits, al-yaafuukh dan al-haammah.
- Kalaulah harus membekam di kepala bagian mana pun karena pertimbangan tertentu, seperti pada posisi occipital bone, silahkan dilakukan kalau itu dianggap baik, tapi tak perlu mengaitkan dengan hadits yang dha'if.

Sebarkan ilmu ini, insya Allah barakah.

Penjelasan tambahan yang lebbih detail tentang hadits ini, saran, anjuran kepada para pembekam khususnya, juga lain-lainnya, silahkan lihat di web Assabil Holyholistic. Lebih lengkapnya lagi, nanti dalam buku yang sedang dalam proses editing. Mohon doanya.


Jauzatul Qamahduwah

Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi

Thursday, January 16, 2014

Bolehkah Hadits Dha’if Dijadikan Dalil?

Ilustrasi Buku Hadits
Ilustrasi Buku Hadits

Ada pendapat yang terkenal di kalangan pencari ilmu bahwa hadits dha’if boleh diamalkan dalam amal-amal fadhilah. Tapi kelonggaran ini menciptakan kelonggaran-kelonggaran lain yang pada akhirnya kebablasan dan bahkan menciptakan penyimpangan hingga menabrak batas ke masalah aqidiah, tanpa disadari atau disadari.
Karena itulah dalam pendahuluan Kitab Silsilatul- Ahadits Adh-Dha’ifah, hal. 10 – 12 Syaikh Al-Abany membuat kaidah-kaidah untuk meninggalkan hadits dha’if meskipun dalam amal-amal fadhilah. Para ulama muhaqqiq hadits berpendapat bahwa tidak ada pengamalan terhadap hadits dha’if secara total, baik dalam perkara hukum maupun dalam amal-amal fadhilah.

Hijamah atau bekam bukan termasuk perkara aqidiah murni, berarti termasuk perkara jibillah dan mu’amalah, yang menurut pendekatan hukum fiqih termasuk kategori sunah, yang jika dikerjakan berpahala dan yang jika tak dikerjakan tidak berefek dosa.

Namun ketika masalah hijamah ini dikaitkan dengan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan juga di luar hijamah, maka dituntut perujukan kepada hadits-hadits shahih atau minimal hasan, bukan hadits-hadits dha’if, apalagi maudhu’ dan yang laa ashla lahu. 


Kalaulah disebutkan hadits dha'if, maka perlu keterangan statusnya sebagai hadits dha'if, agar tidak menyesatkan.