HIJAMA LINES INCISION (HLI)
 |
| Hijama Lines Incision |
Praktik bekam bisa dibuat kelas ecek-ecek, toh kerja intinya ngekop dan mengeluarkan darah. Nyaris siapa pun dapat melakukannya. Tapi bagi orang lain, justru praktik bekam ini sangat komplek. Tak heran kemudian muncul aneka malpraktik bekam, seperti lumpuh setelah bekam, muncul scar atau jaringan parut di kulit akiba torehan yang asal-asalan, dll.
Team Assabil tak pernah diam mencari terobosan,berinovasi dan menggali pengetahuan baru tentang bekam. Yang terbaru dan paling gres adalah perubahan arah insisi atau torehan. Disebut inovasi, karena belum ada seorang pun yang mewacanakannya. Disebut perubahan, berarti ada penggantian dari system sebelumnya ke system baru.
Nah, di antara inovasi terbaru adalah Hijama Lines Incision atau HLI. Maksudnya adalah ketepatan arah torehan bekam berdasarkan topologi jaringan kulit, menurut arah salur-salur di permukaan kulit dan pengelompokannya.
HLI inilah refresh materi pelatihan yang akan disampaikan pada Ahad 21 September 2014 dalam rentetan seminar DISCOVERY OF BEKAM di Islamic Center Bekasi. Alumni Assabil yang tak ikut tentu akan ketinggalan kesempatan emas. Bagi nonalumni Asssabil juga boleh mengikutinya, karena ini benar-benar tawaran pengetahuan baru.
Inilah di antara contoh arah torehan bekam di wajah. HLI lainnya akan disampaikan pada acara tersebut.
 |
| Substansi Kulit |
Benar seperti usulan seorang Ikhwan, diskusi bekam metode insisi dan
tusukan harus dihentikan, tak ada gunanya diperpanjang. Tapi tunggu
dulu, berhentinya di jalur mana? Sebab jika menyangkut iman, tak terasa ternyata kita bisa berada di luar jalur iman.
Karena kita mengusung Thibb Nabawi atau Thibb Islami, tentu harus
dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam perkara hijamah, kita
kembalikan kepada Sunnah Nabi yang sudah sangat terang, seterang sinar
matahari di siang hari bagi orang yang dapat melihat. Jadi, iman ini
merupakan kunci pertama. Sementara kunci kedua terletak pada kata
“syarthah mihjam” torehan, sayatan, insisi alat bekam.
Dalam
hadits yang lalu sudah disampaikan matan “syarthoh mihjam” dan tak ada
kata lain dalam sistem pengeluaran darah hijamah yang disebutkan di
seluruh hadits dan kitab-kitab syuruh kecuali dengan metode syarthoh.
Dalam kamus Al-Mawrid disebutkan makna syarthoh adalah hyphent ( - ),
tanda baca yang biasanya disebut strip, yaitu bentuk yang menggaris.
Kata kerjanya syaratha, berarti incese, menyayat, menoreh. Dalam Kitab
Kamus modern lain disebutkan makna syaqqa, artinya membelah, mengiris.
Bentuk sayatan, torehan, belahan dan irisan beda dengan tusukan yang
membentuk titik.
Dalam kitab Mirqatul-Mafatih dalam Bab Kitab
Ath-Thibb war-Ruqa disebutkan pengertian syarthoh yang merupakan bentuk
fa’lah, artinya asy-syaqq, membelah, mengiris. Dalam kitab
Faidhul-Qadir, Al-Imam Al-Qurthuby menjelaskan makna syarthoh mihjam
adalah al-hadidah al-lati yusyrotu biha, pisau besi yang digunakan untuk
menyayat. Ini hanya sebagian kecil dari hamparan uraian kata ini dalam
kitab-kitab hadits.
Kata syarthoh ini dikuatkan lagi dengan
uraian lain bahwa alat yang digunakan dalam proses hijamah Nabawi adalah
syafrah, yakni as-sikkin, pisau.
Dengan cara berpikir
bodoh-bodohan saja, sepertinya Rasulullah tak sembarangan memilih
metode syarthoh. Ada hikmah, ada rahasia yang sangat besar dari
pemilihan metode ini. Padahal zaman beliau pun sudah ada jarum.
Kalaulah kemudian pada saat ini muncul tafsir “yang penting keluar
darah”, maka tak tahu apakah tafsir ini juga atas dasar pemikiran
bodoh-bodohan saja?
Sehubungan dengan masalah-masalah teknis,
terutama sandungan undang-undang penggunaan alat kedokteran, maka
sebenarnya sandungan tidak hanya itu saja. Seorang ikhwan di Blora
pernah kesandung masalah serupa hingga ke meja hijau. Namun
alhamdulillah dapat dituntaskan berkat bantuan teman-teman yang lain.
Bahkan kata “pasien” pun “haram” digunakan kecuali oleh kalangan medis.
Lalu antum bicara atas nama siapa dan mewakili siapa? Jelasnya, membela
siapa dan menyerang siapa? Alhamdulillah, dua kali mengurus STPT,
Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta sekali dalam survey keamanan
bekam, semua lancar-lancar saja. Bahkan Dinkes Jaksel anjurkan Assabil
untuk ditingkatkan status menjadi klinik. Kalaulah masalah undang-undang
ini pun tetap menjadi sandungan, ada cara lain yang tak perlu diungkap
di sini.
Kesimpulan:
- Jika Allah dan Rasul-Nya sudah
menetapkan suatu perkara, tak ada lagi pilihan lain bagi Mukmin dan
Mukminah dalam urusan mereka (Al-Ahzab: 36)
- Kata syarthoh mihjam,
merupakan jenis kata zhahir dan bukan musykil. Maknanya sudah langsung
dapat dipahami dan tidak ada yang tersamar.
- Penjelasan dalam kitab-kitab syuruh hadits juga amat gamblang
- Terkadang kepentingan tertentu dapat mengalihkan seseorang dari poin satu
-
Ketidaktahuan tentang sesuatu tidak bisa dijadikan alasan untuk
menolak sesuatu itu. Solusinya keluar dari ketidaktahuan (kebodohan).
-
Hal-hal yang terkait dengan alat insisi, metodenya, termasuk efek
buruknya, sandungan undang-undang alat kedokteran, izin, legalitas,
merupakan perkara-perkata teknis, dan masalah-masalah teknis seperti
inilah yang terkadang dibuat alat pengalih dari inti.
- Ada kajian
anatomis fisiologis di balik metode syarthah ini, yang njlimet, berat
dan insya Allah tak ringan. Tunggu sebagian uraiannya di bagian
mendatang. Uraian lengkap hingga mekenismenya dan ilustrasi gambarnya
akan diungkap habis di buku yang masih dalam proses, lengkap dengan
nilai tekanan hidrostatik kapiler ujung arteri, tekanan hidrostatik
interstisial, tekanan osmotik plasma, dan tekanan osmotik interstisial,
sehingga diketahui gaya total yang menyebabkan cairan berpindah dari
kapiler ujung arteri menuju jaringan interstisial. Begitu pula nilai
tekanan hidrostatik kapiler ujung vena sehingga diketahui nilai gaya
total sebesar 7 mmHg yang menyebabkan cairan berpindah dari jaringan
interstisial menuju kapiler ujung vena, dalam kondisi hemostatis
- Optimalisasi mekanisme ini hanya terjadi dengan bekam metode syarthoh
mengenai kapiler, bukan dengan tusukan jarum yang ujungnya mengenai
arteriol, venule, arteri atau vena muskularis kecil, yang membuat darah
yang keluar lebih banyak darah normal.
Wa Allah a'lam bi ash-shawab. Yang benar datang dari Allah, yang salah berasal dari diri yang lemah ini.
 |
| Ilustrasi Kecemasan |
Hari ini ada dua pasien akhawat yang pernah
mengalami trauma untuk dihijamah. Yang satu pernah dihijamah. Waktu
dikop pertama pun sudah merasa kesakitan. Bukannya dihibur atau
disugest, justru dibentak oleh penghijamah. Masa' begini saja teriak-teriak?
Yang satu lagi ibunya yang menjadi pasien, dengan jumlah titik nyaris
tak terhitung, seluruh tubuh hingga kaki. Bukannya sembuh, tapi justru
tak bisa jalan, temporal. Kejadian yang dialami ibunya inilah yang
membuat Akhawat ini traumatik, walau akhirnya mau juga dihijamah.
Memang tidak mudah melayani orang banyak, beragama karakter dan sifat.
Walau sudah diusahakan sesempurna mungkin, ada saja yang dianggap
kurang. Belum lagi jika ada miskomunikasi. inilah layanan jasa. Tapi
setidaknya dengan SOP yang baik, insya Allah layanan Thibb Nabawi bisa
memberikan kenyamanan, manfaat, syifa' dan barakah.
Dalam kasus
Ukhti kedua yang traumatik, ibunya dihijamah dengan banyak titik hingga
tak bisa jalan. Apa memang titik hijamah harus sekaligus banyak? Apakah
tidak dipikirkan bagaimana respon tubuh terhadap efek infllamasi yang
merangsang sel mast dalam jaringan dan semua perubahan yang
menyertainya? Bahkan set poin di hipotalamus pun bisa ikut naik yang
berakibat demam. Itu pula ada sebagian pasien yang mengalami demam
setelah hijamah.
Antum ada pendapat lain....?
Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi
 |
| Ilustrasi |
Malpraktik bekam insisi ini dikonsentrasikan pada munculnya scar,
kerusakan jaringan kulit sebagai akibat karena insisi terlalu dalam dan
tidak sealur dengan cutis langer, di samping sebab-sebab lain.
Secara personality, scar terjadi karena keminiman pengetahuan pelaku
tentang anatomi kulit dan tidak adanya profesionalitas dalam pelaksanaan
insisi. Sehingga ada seorang penghijamah yang “mencoba” memasang
bisturi ke scalpel/scapel, kulitnya justru berdarah-darah karena
tertusuk ujung bisturi. Ini baru praktik penguasaan alat, belum ke
praktikum insisi.
Scar juga terjadi karena alat insisi yang
tidak steril seperti silet cukur, di samping antisepsi kulit prainsisi
yang jauh dari standar medis. Perilaku pembekam yang juga mengabaikan
prinsip-prinsip steril dan ketidaktahuan tentang PPI bekam juga punya
andil.
Kemudian malpraktik bekam insisi ini dijadikan alasan
oleh pihak kontra bekam insisi untuk menghindari, menjauhi,
mendiskrediktkan dan menyerang bekam insisi, lalu secara sepihak dibuat
kesimpulan bahwa bekam yang paling baik adalah bekam tusukan karena bla
bla bla, bukan bekam insisi. Bahkan ada juga yang berani mengklaim,
maksudnya benar-benar ada, bahwa bekam yang Nabawi adalah bekam tusukan
jarum. Padahal man kadzaba alayya muta’ammidan.... siapa yang buat
kedustaan atas namaku (Rasulullah), silahkan ambil tempat duduknya dari
api neraka.
Tentang ketakutan pasien terhadap bekam insisi,
sudah masuk ke ranah lain karena status mereka yang pasif dan hanya
menerima, yang seratus persen terlepas dari perkara profesionalitas.
Maka ketakutan mereka juga sangat tergantung dari profesionalitas
pembekam dalam mengelola psikologi pasien dan kecenderungan macam mana
yang ia lakoni.
Tentang SOP di ABI, maka sebagai lembaga yang
menaungi semua pembekam, punya tugas mulia mengakomodir semua versi.
Ketua majis syuro dan semua anggotanya berada di barisan paling depan
untuk mengawalnya. Tapi sebagai pribadi, maka siapa pun harus tampil
sebagai seorang Muslim yang istiqamah melaksanakan Sunnah Nabawi.
Sekali lagi, bekam insisi yang mengalami malpraktik dan mengakibatkan
scar, murni karena pembekamnya yang sama sekali tidak profesional.
Karena itulah untuk menghindari malpraktik ini sejak awal kami temukan
solusinya dengan metode Algophobila Shock Therapy for Incision (ASTFI).
Buktinya? Lebih dari 21.000 alumni LKP Assabil sudah mempraktikkannya.
Gambarannya, dengan warna kulit normal, antisepsi yang baik dan insisi
tipis, rata-rata hari keempat pascabekam, bekas insisi sama sekali tidak
tampak.
Ketidaktahuan dan ketidakmampuan individual tentang
metode insisi yang baik, dimohon tidak dijadikan alasan penolakan metode
insisi, karena itu subyektif. Tentang hal-hal yang berkait dengan
teknis, seperti STPT, oknum dinkes yang menolak bisturi, kepmenkes Nomor
1076/MENKES/SK/VII/2003 Bab V pasal 16 ayat 1 dan 2, atau mungkin
kendala rekomendasi dari ABI, boleh konsultasi via inbox. Insya Allah
aneka prosedur dan bayangan kesulitan sudah dilewati dan tak ada masalah
asal punya sedikit kecerdasan. Bahkan Assabil didorong Dinkes untuk
naik ke jenjang Klinik Pratama atau Utama, dan dalam proses untuk itu.
Insya Allah di bagian mendatang disampaikan sebagian uraian dalam
kitab-kitab kuning kategori syuruh. Agar sinar matahari yang sudah
tampak terang semakin terang bagi mereka yang mengharap hidayah Allah.
Dan, dan jika antum punya materi ini, monggo di-share pula di Meddis
(Media Diskusi) bekam. Karena sampai edisi kelima kemaren, diskusi masih
mengandalkan daya pikir dan belum menyentuh ke kajian yang lebih
Nabawi.
Jangan Lupa Like Fanspage Ust. Kathur Suhardi