Sunday, April 6, 2014

Bekam Insisi dan Bekam Jarum - Bagian 7

Substansi Kulit
Substansi Kulit

Benar seperti usulan seorang Ikhwan, diskusi bekam metode insisi dan tusukan harus dihentikan, tak ada gunanya diperpanjang. Tapi tunggu dulu, berhentinya di jalur mana? Sebab jika menyangkut iman, tak terasa ternyata kita bisa berada di luar jalur iman.

Karena kita mengusung Thibb Nabawi atau Thibb Islami, tentu harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam perkara hijamah, kita kembalikan kepada Sunnah Nabi yang sudah sangat terang, seterang sinar matahari di siang hari bagi orang yang dapat melihat. Jadi, iman ini merupakan kunci pertama. Sementara kunci kedua terletak pada kata “syarthah mihjam” torehan, sayatan, insisi alat bekam.

Dalam hadits yang lalu sudah disampaikan matan “syarthoh mihjam” dan tak ada kata lain dalam sistem pengeluaran darah hijamah yang disebutkan di seluruh hadits dan kitab-kitab syuruh kecuali dengan metode syarthoh.

Dalam kamus Al-Mawrid disebutkan makna syarthoh adalah hyphent ( - ), tanda baca yang biasanya disebut strip, yaitu bentuk yang menggaris. Kata kerjanya syaratha, berarti incese, menyayat, menoreh. Dalam Kitab Kamus modern lain disebutkan makna syaqqa, artinya membelah, mengiris. Bentuk sayatan, torehan, belahan dan irisan beda dengan tusukan yang membentuk titik.

Dalam kitab Mirqatul-Mafatih dalam Bab Kitab Ath-Thibb war-Ruqa disebutkan pengertian syarthoh yang merupakan bentuk fa’lah, artinya asy-syaqq, membelah, mengiris. Dalam kitab Faidhul-Qadir, Al-Imam Al-Qurthuby menjelaskan makna syarthoh mihjam adalah al-hadidah al-lati yusyrotu biha, pisau besi yang digunakan untuk menyayat. Ini hanya sebagian kecil dari hamparan uraian kata ini dalam kitab-kitab hadits.

Kata syarthoh ini dikuatkan lagi dengan uraian lain bahwa alat yang digunakan dalam proses hijamah Nabawi adalah syafrah, yakni as-sikkin, pisau.

Dengan cara berpikir bodoh-bodohan saja, sepertinya Rasulullah tak sembarangan memilih metode syarthoh. Ada hikmah, ada rahasia yang sangat besar dari pemilihan metode ini. Padahal zaman beliau pun sudah ada jarum. Kalaulah kemudian pada saat ini muncul tafsir “yang penting keluar darah”, maka tak tahu apakah tafsir ini juga atas dasar pemikiran bodoh-bodohan saja?

Sehubungan dengan masalah-masalah teknis, terutama sandungan undang-undang penggunaan alat kedokteran, maka sebenarnya sandungan tidak hanya itu saja. Seorang ikhwan di Blora pernah kesandung masalah serupa hingga ke meja hijau. Namun alhamdulillah dapat dituntaskan berkat bantuan teman-teman yang lain. Bahkan kata “pasien” pun “haram” digunakan kecuali oleh kalangan medis. Lalu antum bicara atas nama siapa dan mewakili siapa? Jelasnya, membela siapa dan menyerang siapa? Alhamdulillah, dua kali mengurus STPT, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta sekali dalam survey keamanan bekam, semua lancar-lancar saja. Bahkan Dinkes Jaksel anjurkan Assabil untuk ditingkatkan status menjadi klinik. Kalaulah masalah undang-undang ini pun tetap menjadi sandungan, ada cara lain yang tak perlu diungkap di sini.

Kesimpulan:

  1. Jika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, tak ada lagi pilihan lain bagi Mukmin dan Mukminah dalam urusan mereka (Al-Ahzab: 36)
  2. Kata syarthoh mihjam, merupakan jenis kata zhahir dan bukan musykil. Maknanya sudah langsung dapat dipahami dan tidak ada yang tersamar.
  3. Penjelasan dalam kitab-kitab syuruh hadits juga amat gamblang
  4. Terkadang kepentingan tertentu dapat mengalihkan seseorang dari poin satu
  5. Ketidaktahuan tentang sesuatu tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak sesuatu itu. Solusinya keluar dari ketidaktahuan (kebodohan).
  6. Hal-hal yang terkait dengan alat insisi, metodenya, termasuk efek buruknya, sandungan undang-undang alat kedokteran, izin, legalitas, merupakan perkara-perkata teknis, dan masalah-masalah teknis seperti inilah yang terkadang dibuat alat pengalih dari inti.
  7. Ada kajian anatomis fisiologis di balik metode syarthah ini, yang njlimet, berat dan insya Allah tak ringan. Tunggu sebagian uraiannya di bagian mendatang. Uraian lengkap hingga mekenismenya dan ilustrasi gambarnya akan diungkap habis di buku yang masih dalam proses, lengkap dengan nilai tekanan hidrostatik kapiler ujung arteri, tekanan hidrostatik interstisial, tekanan osmotik plasma, dan tekanan osmotik interstisial, sehingga diketahui gaya total yang menyebabkan cairan berpindah dari kapiler ujung arteri menuju jaringan interstisial. Begitu pula nilai tekanan hidrostatik kapiler ujung vena sehingga diketahui nilai gaya total sebesar 7 mmHg yang menyebabkan cairan berpindah dari jaringan interstisial menuju kapiler ujung vena, dalam kondisi hemostatis
  8. Optimalisasi mekanisme ini hanya terjadi dengan bekam metode syarthoh mengenai kapiler, bukan dengan tusukan jarum yang ujungnya mengenai arteriol, venule, arteri atau vena muskularis kecil, yang membuat darah yang keluar lebih banyak darah normal.

Wa Allah a'lam bi ash-shawab. Yang benar datang dari Allah, yang salah berasal dari diri yang lemah ini.

No comments:

Post a Comment