Thursday, January 16, 2014

Bolehkah Hadits Dha’if Dijadikan Dalil?

Ilustrasi Buku Hadits
Ilustrasi Buku Hadits

Ada pendapat yang terkenal di kalangan pencari ilmu bahwa hadits dha’if boleh diamalkan dalam amal-amal fadhilah. Tapi kelonggaran ini menciptakan kelonggaran-kelonggaran lain yang pada akhirnya kebablasan dan bahkan menciptakan penyimpangan hingga menabrak batas ke masalah aqidiah, tanpa disadari atau disadari.
Karena itulah dalam pendahuluan Kitab Silsilatul- Ahadits Adh-Dha’ifah, hal. 10 – 12 Syaikh Al-Abany membuat kaidah-kaidah untuk meninggalkan hadits dha’if meskipun dalam amal-amal fadhilah. Para ulama muhaqqiq hadits berpendapat bahwa tidak ada pengamalan terhadap hadits dha’if secara total, baik dalam perkara hukum maupun dalam amal-amal fadhilah.

Hijamah atau bekam bukan termasuk perkara aqidiah murni, berarti termasuk perkara jibillah dan mu’amalah, yang menurut pendekatan hukum fiqih termasuk kategori sunah, yang jika dikerjakan berpahala dan yang jika tak dikerjakan tidak berefek dosa.

Namun ketika masalah hijamah ini dikaitkan dengan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan juga di luar hijamah, maka dituntut perujukan kepada hadits-hadits shahih atau minimal hasan, bukan hadits-hadits dha’if, apalagi maudhu’ dan yang laa ashla lahu. 


Kalaulah disebutkan hadits dha'if, maka perlu keterangan statusnya sebagai hadits dha'if, agar tidak menyesatkan.

No comments:

Post a Comment